
Hukum dari sebuah pertunangan adalah wajib dan ditujukan kepada calon istri yang menjadi pilihan dan hendaknya bukan kepada istri orang,bukan saudara sendiri,tidak dalam iddah dan bukan tunangan dari orang lain. Salah satu simbol pemberian dari seorang laki-laki yang meminang calon istri biasanya sebuah cincin yang merupakan tanda ikatan pertunangan.
Setelah melakukan pertunangan ini,maka dari pihak laki-laki maupun perempuan harus bisa menjaga kehormatan serta pergaulan terutama bagi wanita karena dikawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pembatalan pertunangan. Tapi jika terjadi hal ini hendaklah diselaesaikan denga cara yang baik. Dan aturan yang baik jik terjadi ingkar janji adalah apabila dari pihak laki-laki yang ingkar ,maka pemberian itu tidak perlu dikembalikan. Namun jika yang mengingkari dari pihak wanita,maka hendaknya di kembalikan oleh wanita tersebut dengan di ikuti permohonan maaf. Hal ini akan lebih baik di buat sebuah perjanjian atau persetujuan yang dilakukan dimasa peminangan dilakukan.
Dalam islam melihat calon istri dan calon suami adalah sunah,karena untuk menghindar penyesalan terjdi setelah berumahtangga. Untuk bagian tubuh yang diperbolehkan untuk dihat dari seorang wanita adalah wajah dan kedua tangannya saja.
Hadist Rasullullah mengenai kebenaran untuk melihat tunangan dan meminang:
"Abu Hurairah RA berkata,sabda Rasullullah SAW kepada seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang perempuan: "Apakah kamu telah melihatnya?jawabnya tidak(kata lelaki itu kepada Rasullullah).Pergilah untuk melihatnya supaya pernikahan kamu terjamin kekekalan." (Hadis Riwayat Tarmizi dan Nasai)
Demikian kupasan mengenai rangkaian pemilihan pasangan hidup untuk memulai sebuah keluarga dan mewujudkan keluaraga bahagia. Anda juga bisa membaca tips membina keluarga bahagia,yamg menerangkan bagaimana idealnya sebuah keluarga yang yang dibina untuk menuju keluarga salinah mawadah warohmah. Semoga membawa manfaat bagi kita semua.
No comments:
Post a Comment