Thursday, 17 October 2013

Hak dan Kewajiban Anak dalam Keluarga

Tanggung jawab atas hak dan kewajiban dalam keluarga adalah kunci dari keharmonisan keluarga. Karena dengan itu kita bisa mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak di dalam keluarga. Maka kita harus mengetahui benar apa hak dan kewajiban dalam keluarga. Pada kiriman sebelumnya telah diterangkan semua hak dan kewajiban seorang istri dan suami. Namun kurang lengkap kiranya jika hak dan kewajiban ini hanya pada pasngan saja. Maka kali ini kami akan membahas hak dan kewajiban dari anggota keluarga yang pada hal ini adalah anak.

Karena bagaimanapun kita harus mengetahui hal ini sebagai pelengkap kehidupan kita dan juga kita mengetahui bahwa anak adalah sebagai penerus kehidupan kita di dunia ini. Pada fungsi keluarga juga diterangkan dengan jelas bahwa anak adalah salah satu tujuan seseorang menjalin pernikahan.

Berikut ini adalah hak dan kewajiban anak dalam keluarga yang mudah-mudahan menjadi pedoman kita dalam rangka mendidik mereka:

Hak Anak
-Hak kelangsungan hidup
-Hak mendapat perlindungan
-Hak berpartisipasi
-Hak tumbuh dan berkembang

Hak dasar anak
-Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan
-Hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimanasi.
- Hak untuk beribadah menurut agama,berfikir dan berekpresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
-Hak mengetahui orang tuanya.
-Hak memperoleh pendidikan yang layak.
-Hak menyatakan dan didengar pendapatnya,menerima,mencari, dan memberi informasi.
-Hak untuk bergaul,bemain,dan berekreasi dengan teman sebayanya.
-Hak memperoleh bantuan dan pemeliharaan taraf kesejahteraaan sosial bagi anak penyandang cacat.

Kewajiban anak
-Menghormati orang tua,wali dan guru
-Mencintai keluarga, masyarakat dan teman
-Mencintai tanah air,bangsa dan negara
-Menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya
-Melaksanakan etika dan ahklak yang mulia.

 

No comments:

Post a Comment