
Dalam keluarga pasti mengenal pemimpin atau kepala keluarga dan anggota keluarga. Untuk pemimpin dalam keluarga sudah pasti seorang suami dan anggota keluarga terdiri dari istri dan anak-anak. Dalam hubungan sehari-hari baik itu pemimpin dan anggota harus mengetahui hak dan kewajiban mereka agar keluaarga yang di bangun menjadi keeluarga yang harmonis.
Dengan pentingnya pengetahuan tentng hak dan kewajiban ini, maka pada kesempatan ini kami akan membahs mengenai hak dan kewajiban suami dan istri. Semoga bermanfaat dan mudah-mudahan keluarga anda menjadi keluarga yang sakinah ,mawadah,warohmah.
Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban suami istri yang ideal:
1.Kewajiban Suami
-Memberi nafkah keluarga baik nafkah lahir maupun nafkah batin,sehingga terpenuhi kebutuhan sandang,papan dan pangan.
-Menjadi pemimpin ,pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
-Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang.
-Membantu peran istri dalam mengurus anak.
-Memberi kebebasan berfikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama supaya tidak menderita lahir dan batin.
-Siap,Antar,Jaga ketika istri sedang mengandung.
2.Hak suami
-Menjadi kepala keluaga.
-Mendapatkan layanan lahir dan batin dari istri
-Istri menjalankan kewajibannya dengan baik sesuai dengan ajaran agama seperti mendidik anak,mengatur keuangan keluarga,menjalankan urusan keluarga dan sebagainya.
3.Kewajiban Istri
-Menghormati dan mentaati suami dalam batas wajar.
-Mendidik anak dan memeliharanya dengan baik dan penuh tanggung jawab.
-Menjaga dan mengatur nafkah yang diberikan suami untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
-Menjaga kehormatan keluarga
-Mengatur dan mengurusi rumah tangga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
4.Hak Istri
-Mendapat nafkah lahir batin dari suami.
-Mendapat penjagaan,perlindungan dan perhatian suami dari hal-hal yang buruk.
-Menerima mas kawin dari suami saat menikah.
-Diperlakukan secara manusiawi dan baik dari suami tanpa kekerasan.
5.Kewajiban Suami Istri
-Saling menghormati,mencintai,setia dan saling bantu lahir batin satu sama lain.
-Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak
-Menegakkan rumah tangga.
-Menerima kelebihan dan kekurangna pasangan dengan iklas
-Saling setia dan pengertian
-Tidak menyebarkan aib (rahasia) keluarga.
-Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
-Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan masalah rumah tangga tanpa emosi.
6.Hak Suami dan Istri
-Berhak melakukan perbuatan hukum.
-Berhak memiliki keturunan langsung dari hubungan suami istri.
-Berhak diakui sebagai suami istri dan telah menikah.
-Mendapat kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
-Berhak membentuk keluaga dan mengurus Kartu Keluarga.
No comments:
Post a Comment