Wednesday, 23 October 2013

Pernikahan Islami

Menikah adalah sebuah prosesi yang dilakukan sepasamg manusia yang akan membentuk sebuah keluarga yang sah menurut agama dan aturan negara. Ada juga pengertian bahwa nikah pada hakikatnya digunakan untuk menyebut akat nikahdan kadang dipakai secara majaz untuk menyebut hubungan seksual.
Dengan demikian seseorang yang akan melaksanakan sebuah pernkahan harus mengetahui dan menggenapkan syarat-syarat umum dan khusus dalam prosesi ini. Dan dalam prosesi pernikahan biasanya diucapkan sumpah yang berupa pengucapan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga.
Hak dan kewajiban dalam keluarga telah kita bahas di pembahasan sebelumnya baik mengenai bagian-bagian keluarga sampai fungsi keluarga telah tuntas kita bahas sebagai gambaran dan pedoman untuk menyambut sebuah pernikahan yang bertujuan untuk membina keluarga bahagia.

Maka dalam kesempatan ini kita akan membahas syarat-syarat dalam proses pernikahan.
1.Rukun nikah
    -Pengantin laki-laki
    -Penganti perempuan
    -Wali
    -Dua orang saksi laki-laki
    -Mahar
    -Ijab dan Kobul

2.Syarat calon suami
    -Islam
    -Laki-laki dewasa
    -Bukan lelaki muhrim dengan calon istri
    -Bukan dalam ihrom haji atau umroh
    -Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
    -Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri

3.Syarat calon istri
    -Islam
    -Perempuan tertentu
    -Bukan perempuan muhrim laki-laki
    -Bukan banci
    -Sudah dewasa (akil baligh)
    -Bukan istri orang
    -Bukan dalam ihram haji atau umroh
    -tidak dalam iddah

3.Syarat wali
    -Islam
    -Laki-laki
    -Sudah baligh
    -Dengan kerelaan sendiri bukan paksaan
    -Tidak fasik
    -Tidak dalam ihrom haji atau umroh
    -Tidak cacat akal pikiran
    -Merdeka
    -Tidak dibatasi kebebasannya

Demikian adalah syarat-syarat sahnya sebuah perkawinan islami. Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat wajib menjadi wali ini tepenuhi di samping syarat-syarat lainnya. Karena apabila syarat wali ini terpenuhi maka sahlah sebuah pernikahan tersebut. Dan bagi seorang muslim hal wajib seperti ini harus di perhatikan dengan baik karena jika tidak maka yang terjadi adalah batalnya sebuah penikahan sehingga kita hanya akan dianggap hidup dalam perzinahan selamanya.
   

No comments:

Post a Comment