Pada pembahasan sebelumnya kita terangkan beberapa tips sebelum menikah yang bertujuan untuk memberi pandangan yang baik bagi anda yang akan melaksanakan pernikahan. Sehingga acara yang menurut kebanyakan kita adalah sebuah prosesi yang sakral dapat berjalan lancar.
Maka kali ini kita akan melanjutkan membagi tips yang bisa anda lakukan sebelum pelaksanaan pernikahan dengan harapan acara yang akan anda lakukan mendapat kelancaran.
Berikut 6 tips sebelum menikah sebagai lanjutan pembahasan sebelumnya:
1.Persiapkan bulan madu
Ini adalah salah satu kegiatan yang menyenangkan menjelang hari pernikahan. Mulailah berkemas untuk persiapan bulan madu.Selain itu lakukan juga beberapa persiapan terakhir untuk liburan pertama anda sebagai suami istri. Banyak informasi yang bisa anda dapatkan tentang tempat yang cocok untuk liburan ini. Anda bisa mencari di internet atau agen-agen pejalanan tentang tempat yang cocok untuk bulan madu.
2.Memanjakan diri
Kegiatan ini sangat diperlukan oleh calon pengantin menjelang pernikahan. Banyak pilihan untuk memanjakan diri seperti pergi ke spa dan menikmati perawatan seharian sehingga dapat meningkatkan mood dan membuat calon pengantin lebih percaya diri. Hal ini sangat baik dilakukan oleh calon pengantin perempuan maupun laki-laki. Ini karena pernikahan adalah hari yang paling penting dalam hidup anda,tentunya anda tak mau tampil dalam kondisi wajh yang kusutkarena stress dan kusam karena kurang perawatan. Anda tidak usah ragu untuk melakukan hal menyenangkan yang bisa meningkatkan rasa percaya diri.Dan ini adalah salah satunya.
3.Fokus pada Pasangan
Habiskan waktu untuk sekedar ngobrol santai dengn pasangan atau menghabiskan waktu berdua. Tapi jika anda sedang stres dan lelah,hindari pembicaraan yang dapat mengundan konflik.Idealnya adalah menghabiskan waktu untuk mengobrol denga suasana tenang atau lakukan aktivitas yang menyenagkan berdua. Usahakan fokus untuk melakukan pekerjaan yang membangun suasana menyenangkan dan saling mendukung.
4.Makan
Kebanyakan wanita yang mencoba diet mati-matian menjelang pernikahan agar terlihat langsing. Tetapi anda harus tahu bahwa banyak makanan yang justru membuat anda anda tampil cantik saat menikah. Seperti coklat yang bisa membantu anda mengatasi stress jelang penikahan. Yang paling penting adalah jangan sampai anda pingsan dan lemas saat hari pernikahan. Sebagai manusia yang masih aktif tentunya anda memerlukan asupan gizi yang cukup untuk menyongsong hari bahagia anda.
5.Stop Perawatan Berisiko
Sepekan menjelang hari pernikahan,hindari beberapa kegiatan seperti mewarnai rambut,waxing atau bleaching kulit. Jangan melakukan hal-hal yang bisa berisiko membahayakan penampilan anda pada hari pernikahan. Jika ingin potong rambut,lakukan sebulan sebelum hari pernikahan,sehingga jika terjadi masalah masih bisa dilakukan perbaikan.
6.Olahraga
Jika anda ingin tampil bugar saat hari pernikahan,jangan lupa untuk melakukan olahraga yang cukup.Tak perlu olah raga yang berat,cukup jogging santai,yoga,atau olahraga ringan yang bisa membuat anda terlihat lebih bugar dan sehat. Yng perlu diingat adalah jangan sampai olahraga menguras energi hingga anda kelelahan di hari pernikahan.
Tuesday, 29 October 2013
Monday, 28 October 2013
Tips Sebelum Menikah (bag 1)
Didalam artikel sebelumnya telah di terangkan syarat mutlak dalam pernikahan dengan berbagai seluk beluknya. Dengan begitu setelah terpenuhi syarat itu maka sah lah sebuah prosesi pernikahan. Dan itulah yang diharapkan sebuah pasangan dalam memulai membina sebuah keluarga.
Namun kadang kita merasa kurang percaya diri ketika kita melakukan prosesi tersebut pada waktunya. Maka perlu kiranya kita mempelajari langkah-langkah yang baik dalam prosesi pernikahan. Sehingga dengan begitu sebuah prosesi ini akan lancar.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditandatangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarka adat istiadat yang berlaku dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman-teman dan keluarga.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum pernikahan:
1.Pandangan pasangan mengenai istri
Jika anda adalah wanita karir dansukses,sedang pasangan menganggap seorang istri hanya ada dirumah,maka ini akan menimbulkan koflik. Maka anda harus memastikan dulu pandangan pasangan anda mengenai peran seorang istri.
2.Pandangan pasngan mengenai keluarga
pandangan seseorang mengenai keluarga sangat berbeda satu sama lain.jika anda menganggap sebuah keluarga tak lengkap tanpa kehadiran seorang anak,sedangkan pasangan menganggap sebaliknya,hanya akan menjadi duri dalam rumah tangga anda kelak.
3.Kenali cara pasangan menyelesaikan masalah
ketika menikah anda akan memasuki permasalahan baru dan lebih berat.oleh karena itu,anda perlu mengetahui cara pasangan menyelesaikan masalah,apakah dia emosional,cuek,atau malah memilih untuk diam seribu bahasa.
4.Ketahui kebiasaan dan sifat buruk pasangan
Anda harus mengetahui sifat dan kebiasaan buruk calon suami.jangan sampai hal-hal itu akan menjadi sumber masalah dalam hubungan pernikahan anda nanti.anda juga akan berfikir ulang jika pasangan memiliki kebiasaan buruk yang fatal seperti memukul,minum minuman keras,serta mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
5.Kemampuan ekonomi
pekerjaan dan karir anda juga suami akan sangat berpengaruh pada tingkat kemampuan ekonomi anda saat menikah nanti.ada yang bilang tidak selalu melulu soal uang.Tapi secara fakta,kalau kondisi ekonomi buruk saat menikah hanya akan menjadi masalah.
6.Delegasi dan percayakan
Mulailah mengurangi peran anda secara drastis dalam mengurus pernikahan. Jika perlu ,delegasikan tugas-tugas anda pada keluarga atau sahabat yang bisa dipercaya.
Ada baiknya anda menggunakan jasa wedding organizer untuk mengurus semua keperluan pernikahan anda. Karena anda tidak mungkin terbebani dengan berbagai hal ,bebaskan satu per satu agar anda dapat fokusuntuk mempersiapkan diri menjelang nikah. Buat meeting terakhir sepekan sebelum hari pernikahan.Pastikan segala detail dan follow up sudah diserahkan kepada wedding organizer atau orang yang anda percaya. Setelah itu,usahakan lagi tak terlalu ikut campur dalam persiapan pernikahan secara detail.

Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditandatangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarka adat istiadat yang berlaku dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman-teman dan keluarga.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum pernikahan:
1.Pandangan pasangan mengenai istri
Jika anda adalah wanita karir dansukses,sedang pasangan menganggap seorang istri hanya ada dirumah,maka ini akan menimbulkan koflik. Maka anda harus memastikan dulu pandangan pasangan anda mengenai peran seorang istri.
2.Pandangan pasngan mengenai keluarga
pandangan seseorang mengenai keluarga sangat berbeda satu sama lain.jika anda menganggap sebuah keluarga tak lengkap tanpa kehadiran seorang anak,sedangkan pasangan menganggap sebaliknya,hanya akan menjadi duri dalam rumah tangga anda kelak.
3.Kenali cara pasangan menyelesaikan masalah
ketika menikah anda akan memasuki permasalahan baru dan lebih berat.oleh karena itu,anda perlu mengetahui cara pasangan menyelesaikan masalah,apakah dia emosional,cuek,atau malah memilih untuk diam seribu bahasa.
4.Ketahui kebiasaan dan sifat buruk pasangan
Anda harus mengetahui sifat dan kebiasaan buruk calon suami.jangan sampai hal-hal itu akan menjadi sumber masalah dalam hubungan pernikahan anda nanti.anda juga akan berfikir ulang jika pasangan memiliki kebiasaan buruk yang fatal seperti memukul,minum minuman keras,serta mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
5.Kemampuan ekonomi
pekerjaan dan karir anda juga suami akan sangat berpengaruh pada tingkat kemampuan ekonomi anda saat menikah nanti.ada yang bilang tidak selalu melulu soal uang.Tapi secara fakta,kalau kondisi ekonomi buruk saat menikah hanya akan menjadi masalah.
6.Delegasi dan percayakan
Mulailah mengurangi peran anda secara drastis dalam mengurus pernikahan. Jika perlu ,delegasikan tugas-tugas anda pada keluarga atau sahabat yang bisa dipercaya.
Ada baiknya anda menggunakan jasa wedding organizer untuk mengurus semua keperluan pernikahan anda. Karena anda tidak mungkin terbebani dengan berbagai hal ,bebaskan satu per satu agar anda dapat fokusuntuk mempersiapkan diri menjelang nikah. Buat meeting terakhir sepekan sebelum hari pernikahan.Pastikan segala detail dan follow up sudah diserahkan kepada wedding organizer atau orang yang anda percaya. Setelah itu,usahakan lagi tak terlalu ikut campur dalam persiapan pernikahan secara detail.
Friday, 25 October 2013
Syarat-syarat mutlak Dalam Pernikahan
Pembahasan kita berlanjut masih mengenai membina keluarga bahagia.bila pada artikel sebelumnya kita membahas tata cara pernikahan islami yang kita bisa mengetahui syarat dan ketentuan dalam prosesi pernikahan,maka pada kali ini akan kami paparkan ketentuan-ketentuan lain yang masih ada kaitannya dengan memilih calon untuk mencapai kebahagian.
besar harapan kami ini bisa membantu atau berguna bagi anda yang akan mencari pendamping hidup.Pada kali ini kami menitik beratkan pada semua syarat yang harus dipenuhi untuk kelancaran dan kemaslahatan dari sebuah keluarga. Syarat-syarat ini kami utamakan,karena seperti filosofi dalam memilih calon pendamping kita harus memperhatikan "bobot bibit bebet".
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus di penuhi bagi penyelemggara pernikahan mulai dari wali sampai pada wali,ustad,dll.
Setelah qobul dilafalkan Wali/wakil Wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal "SAH" atau perkataan lain yang sama maksudya dengan perkataan itu.
Selanjutnya Wali/wakil Wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan oleh para hadirin
Bersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan diserahkan kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian kebahagian suami istri.Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri.Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu".Ini karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.
Suami istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan disamping mas kawin,hantaran atau majelis umum (walimatul urus)yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.
besar harapan kami ini bisa membantu atau berguna bagi anda yang akan mencari pendamping hidup.Pada kali ini kami menitik beratkan pada semua syarat yang harus dipenuhi untuk kelancaran dan kemaslahatan dari sebuah keluarga. Syarat-syarat ini kami utamakan,karena seperti filosofi dalam memilih calon pendamping kita harus memperhatikan "bobot bibit bebet".
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus di penuhi bagi penyelemggara pernikahan mulai dari wali sampai pada wali,ustad,dll.
Syarat-syarat saksi
- Sekurang-kurangya dua orang
- Islam
- Berakal
- Telah pubertas
- Laki-laki
- Memahami isi lafal ijab dan qobul
- Dapat mendengar, melihat dan berbicara
- Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
- Merdeka
Syarat ijab
- Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
- Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
- Diucapkan oleh wali atau wakilnya
- Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
- Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)
Syarat qobul
- Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
- Tidak ada perkataan sindiran
- Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
- Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
- Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
- Menyebut nama calon istri
- Tidak ditambahkan dengan perkataan lain
Setelah qobul dilafalkan Wali/wakil Wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal "SAH" atau perkataan lain yang sama maksudya dengan perkataan itu.
Selanjutnya Wali/wakil Wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan oleh para hadirin
Bersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan diserahkan kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian kebahagian suami istri.Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri.Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu".Ini karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.
Suami istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan disamping mas kawin,hantaran atau majelis umum (walimatul urus)yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.
Wednesday, 23 October 2013
Pernikahan Islami
Menikah adalah sebuah prosesi yang dilakukan sepasamg manusia yang akan membentuk sebuah keluarga yang sah menurut agama dan aturan negara. Ada juga pengertian bahwa nikah pada hakikatnya digunakan untuk menyebut akat nikahdan kadang dipakai secara majaz untuk menyebut hubungan seksual.
Dengan demikian seseorang yang akan melaksanakan sebuah pernkahan harus mengetahui dan menggenapkan syarat-syarat umum dan khusus dalam prosesi ini. Dan dalam prosesi pernikahan biasanya diucapkan sumpah yang berupa pengucapan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga.
Hak dan kewajiban dalam keluarga telah kita bahas di pembahasan sebelumnya baik mengenai bagian-bagian keluarga sampai fungsi keluarga telah tuntas kita bahas sebagai gambaran dan pedoman untuk menyambut sebuah pernikahan yang bertujuan untuk membina keluarga bahagia.
Maka dalam kesempatan ini kita akan membahas syarat-syarat dalam proses pernikahan.
1.Rukun nikah
-Pengantin laki-laki
-Penganti perempuan
-Wali
-Dua orang saksi laki-laki
-Mahar
-Ijab dan Kobul
2.Syarat calon suami
-Islam
-Laki-laki dewasa
-Bukan lelaki muhrim dengan calon istri
-Bukan dalam ihrom haji atau umroh
-Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
-Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri
3.Syarat calon istri
-Islam
-Perempuan tertentu
-Bukan perempuan muhrim laki-laki
-Bukan banci
-Sudah dewasa (akil baligh)
-Bukan istri orang
-Bukan dalam ihram haji atau umroh
-tidak dalam iddah
3.Syarat wali
-Islam
-Laki-laki
-Sudah baligh
-Dengan kerelaan sendiri bukan paksaan
-Tidak fasik
-Tidak dalam ihrom haji atau umroh
-Tidak cacat akal pikiran
-Merdeka
-Tidak dibatasi kebebasannya
Demikian adalah syarat-syarat sahnya sebuah perkawinan islami. Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat wajib menjadi wali ini tepenuhi di samping syarat-syarat lainnya. Karena apabila syarat wali ini terpenuhi maka sahlah sebuah pernikahan tersebut. Dan bagi seorang muslim hal wajib seperti ini harus di perhatikan dengan baik karena jika tidak maka yang terjadi adalah batalnya sebuah penikahan sehingga kita hanya akan dianggap hidup dalam perzinahan selamanya.

Hak dan kewajiban dalam keluarga telah kita bahas di pembahasan sebelumnya baik mengenai bagian-bagian keluarga sampai fungsi keluarga telah tuntas kita bahas sebagai gambaran dan pedoman untuk menyambut sebuah pernikahan yang bertujuan untuk membina keluarga bahagia.
Maka dalam kesempatan ini kita akan membahas syarat-syarat dalam proses pernikahan.
1.Rukun nikah
-Pengantin laki-laki
-Penganti perempuan
-Wali
-Dua orang saksi laki-laki
-Mahar
-Ijab dan Kobul
2.Syarat calon suami
-Islam
-Laki-laki dewasa
-Bukan lelaki muhrim dengan calon istri
-Bukan dalam ihrom haji atau umroh
-Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
-Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri
3.Syarat calon istri
-Islam
-Perempuan tertentu
-Bukan perempuan muhrim laki-laki
-Bukan banci
-Sudah dewasa (akil baligh)
-Bukan istri orang
-Bukan dalam ihram haji atau umroh
-tidak dalam iddah
3.Syarat wali
-Islam
-Laki-laki
-Sudah baligh
-Dengan kerelaan sendiri bukan paksaan
-Tidak fasik
-Tidak dalam ihrom haji atau umroh
-Tidak cacat akal pikiran
-Merdeka
-Tidak dibatasi kebebasannya
Demikian adalah syarat-syarat sahnya sebuah perkawinan islami. Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat wajib menjadi wali ini tepenuhi di samping syarat-syarat lainnya. Karena apabila syarat wali ini terpenuhi maka sahlah sebuah pernikahan tersebut. Dan bagi seorang muslim hal wajib seperti ini harus di perhatikan dengan baik karena jika tidak maka yang terjadi adalah batalnya sebuah penikahan sehingga kita hanya akan dianggap hidup dalam perzinahan selamanya.
Tuesday, 22 October 2013
Pertunangan Islami
Dalam tahapan sebuah pembentukan keluarga melalui sebuah pernikahan,ada beberapa yang perlu diperhatikan. Apabila dalam pemilihan calon suami atau istri telah mendapatkan seseorang yang ideal ,dengan memperhatikan "bobot bibit bebet" dan tentunya ikatan perasaan yang baik antara pasangan.maka tahapan selanjutnya adalah peminangan.
Peminangan atau pertunangan merupakan suaatu ikatan janji pihak laki-laki dan permpuan untuk melangsungkan penikahan mengikuti hari yang telah disetujui dari kedua belah pihak. Meminang sendiri adalah sebuah kebiasaan atau adat dari masyarakat melayu yang telah dihalalkn oleh agama islam. Langkah ini adalah sebuah langkah yang mengawali proses pernikahan.
Hukum dari sebuah pertunangan adalah wajib dan ditujukan kepada calon istri yang menjadi pilihan dan hendaknya bukan kepada istri orang,bukan saudara sendiri,tidak dalam iddah dan bukan tunangan dari orang lain. Salah satu simbol pemberian dari seorang laki-laki yang meminang calon istri biasanya sebuah cincin yang merupakan tanda ikatan pertunangan.
Setelah melakukan pertunangan ini,maka dari pihak laki-laki maupun perempuan harus bisa menjaga kehormatan serta pergaulan terutama bagi wanita karena dikawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pembatalan pertunangan. Tapi jika terjadi hal ini hendaklah diselaesaikan denga cara yang baik. Dan aturan yang baik jik terjadi ingkar janji adalah apabila dari pihak laki-laki yang ingkar ,maka pemberian itu tidak perlu dikembalikan. Namun jika yang mengingkari dari pihak wanita,maka hendaknya di kembalikan oleh wanita tersebut dengan di ikuti permohonan maaf. Hal ini akan lebih baik di buat sebuah perjanjian atau persetujuan yang dilakukan dimasa peminangan dilakukan.
Dalam islam melihat calon istri dan calon suami adalah sunah,karena untuk menghindar penyesalan terjdi setelah berumahtangga. Untuk bagian tubuh yang diperbolehkan untuk dihat dari seorang wanita adalah wajah dan kedua tangannya saja.
Hadist Rasullullah mengenai kebenaran untuk melihat tunangan dan meminang:
"Abu Hurairah RA berkata,sabda Rasullullah SAW kepada seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang perempuan: "Apakah kamu telah melihatnya?jawabnya tidak(kata lelaki itu kepada Rasullullah).Pergilah untuk melihatnya supaya pernikahan kamu terjamin kekekalan." (Hadis Riwayat Tarmizi dan Nasai)
Demikian kupasan mengenai rangkaian pemilihan pasangan hidup untuk memulai sebuah keluarga dan mewujudkan keluaraga bahagia. Anda juga bisa membaca tips membina keluarga bahagia,yamg menerangkan bagaimana idealnya sebuah keluarga yang yang dibina untuk menuju keluarga salinah mawadah warohmah. Semoga membawa manfaat bagi kita semua.

Hukum dari sebuah pertunangan adalah wajib dan ditujukan kepada calon istri yang menjadi pilihan dan hendaknya bukan kepada istri orang,bukan saudara sendiri,tidak dalam iddah dan bukan tunangan dari orang lain. Salah satu simbol pemberian dari seorang laki-laki yang meminang calon istri biasanya sebuah cincin yang merupakan tanda ikatan pertunangan.
Setelah melakukan pertunangan ini,maka dari pihak laki-laki maupun perempuan harus bisa menjaga kehormatan serta pergaulan terutama bagi wanita karena dikawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pembatalan pertunangan. Tapi jika terjadi hal ini hendaklah diselaesaikan denga cara yang baik. Dan aturan yang baik jik terjadi ingkar janji adalah apabila dari pihak laki-laki yang ingkar ,maka pemberian itu tidak perlu dikembalikan. Namun jika yang mengingkari dari pihak wanita,maka hendaknya di kembalikan oleh wanita tersebut dengan di ikuti permohonan maaf. Hal ini akan lebih baik di buat sebuah perjanjian atau persetujuan yang dilakukan dimasa peminangan dilakukan.
Dalam islam melihat calon istri dan calon suami adalah sunah,karena untuk menghindar penyesalan terjdi setelah berumahtangga. Untuk bagian tubuh yang diperbolehkan untuk dihat dari seorang wanita adalah wajah dan kedua tangannya saja.
Hadist Rasullullah mengenai kebenaran untuk melihat tunangan dan meminang:
"Abu Hurairah RA berkata,sabda Rasullullah SAW kepada seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang perempuan: "Apakah kamu telah melihatnya?jawabnya tidak(kata lelaki itu kepada Rasullullah).Pergilah untuk melihatnya supaya pernikahan kamu terjamin kekekalan." (Hadis Riwayat Tarmizi dan Nasai)
Demikian kupasan mengenai rangkaian pemilihan pasangan hidup untuk memulai sebuah keluarga dan mewujudkan keluaraga bahagia. Anda juga bisa membaca tips membina keluarga bahagia,yamg menerangkan bagaimana idealnya sebuah keluarga yang yang dibina untuk menuju keluarga salinah mawadah warohmah. Semoga membawa manfaat bagi kita semua.
Monday, 21 October 2013
Ciri-ciri Calon Suami atau Istri

Salah satu hal yang tidak bisa lepas dari sebuah pernikahan adalah calon pengantin. Ini adalah pokok dari pembicaraan kita dimana diterangkan bagaimana hal ikwalnya sebuah pernikahan yang baik.
Pada kesempatan ini kami akan mengupas lebih dalam seluk beluk sebuah pernikahan itu. Dan untuk kali ini yang akan kita bahas adalah pemilihan calon.
Calon suami atau istri yang ideal mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
-Beriman dan bertaqwa kepada Alloh.
-Bertanggungjawab terhadap segala hal
-Mempunyai akhlak yang terpuji.
-mempunyai ilmu yang baik terutama ilmu agama
-Tidak mempunyai penyakit yang berbahaya atau berat.
-Rajin bekerja untuk kebaikan ekonomi keluarga.
-Mempunyai sifat hormat pada orang lain.
-Tidak suka berbahong
-Bisa memasak.
-Bisa mendidik anak dan keturunannya.
-Tidak egois.
Itulah beberapa ciri dari calon suami dan istri,semoga kita mendapatkan salah satu dari mereka dan kita sendiri juga termasuk dalam ciri-ciri tersebut. semoga bermanfaat bagi pembaca. Dan semoga keluarga yang kita dambakan akan ada di keluarga kita.
Saturday, 19 October 2013
Hikmah Penikahan

Pernikahan adalah titik awal dari sebuah keluarga, dengan prosesi pernikahan ini diharapkan keluarga yang akan dibina menjadi sebuah keluarga yang harmonis. Seperti diterangkan dalam artikel sebelumnya tentang keluarga sampai hak dan kewajiban dalam keluarga,pernikahahan adalah awal perwujudan dari pembinaan keluarga secara utuh.
Banyak faedah dan hikmah yang bisa didapat dari pernikahan. Maka kali ini kami akan mengurai beberapa hikmah dari pernikahan.Semoga kita dapat mengambil manfaat yang baik dan berguna bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan.
Hikmah Penikahan
-Cara yang halal untuk menyalurkan nafsu syahwat.
-Untuk memperoleh ketenangan hidup,kasih sayang dan ketentraman.
-Memelihara kesucian diri.
-Melaksanakan tuntunan syariat.
-Mewujudkan kerja sama dan tanggungjawab
-Mengeratkan silaturahmi
-Membuat keturunan yang baik
-Menciptakan media pendidikan.
Demikian beberapa hikmah dari penikahan. Semoga keluarga yang akan kita bangun dengan etikat baik dan berlandaskan sariat agama yang luhur akan membimbing kita menuju keluarga yang sakinah mawadah warohmah.
Friday, 18 October 2013
Tips Membina Keluarga Bahagia
Dalam islam kita mengetahui gambaran tentang keluarga. Dan keluarga yang didambakan dalam islam adalah keluarga yang sakinah,mawadah,warohmah. Akhirnya ini menjadi tujuan dari sebuah pernikahan. Oleh karenanya sangat penting bagi kita untuk mengetahui tips membentuk keluarga untuk mencapai kebahagian dalam kehidupan.
Sebelum diuraikan lebih panjang perlu diketahui bahwa keluarga sakinah mawadah warohmah memiliki definisi keluarga yang damai,tentram,tenang dan bahagia. Untuk seorang muslim berkeluarga selain bertujuan untuk menciptakan tujuan diatas juga sebagai wujud mengikuti sunah rosululloh. Sehingga sangat ideal jika sebuah keluarga yang terbentuk berlandaskan Al-Qur`an dan Sunnah.
Maka berikut ini ada beberapa kiat menciptakan sebuah keluarga yang sakinah,mawadah warohmah sesuai dengan ajaran islam:
1. Keluarga dibangun dan didirikan berlandaskan Al-Qur`an Dan Sunnah Nabi
Asas dan niat awal ketika membina sebuah keluarga dalam sebuah pernikahan yang sah sesuai dengan agama dan aturan negara dalam rangka pembentukan keluarga sakinah adalah rumah tangga yang berdasar taqwa dipadukaan dengan al-qur`an dan sunnah.
2.Membentuk Keluarga untuk menciptakan kasih sayang
Kasih sayang adalah pilar penting karena sifat kasih sayang dalam sebuah keluarga dapat melahirkan sebuah masyarakat yang bahagia,saling menghormati,saling mempercayai dan saling tolong-menolong dalam kebaikan. Tanpa kasih sayang ,sebuah pekawinan akan hancur,kebahagiaan hanya akan menjadi impian saja.
3.Bersyukur telah dikaruniai pasangan hidup
Rasa syukur adalah sumber kebahagiaan,karena dengan besyukur maka akan ditambah kenikmatan dalam hidup. Demikian juga dengann pasangan hidup,karena tidak sedikit manusia yang sampai akhir hayatnya tidak mempunyai pasangan hidup.Mensyukuri ini juga artinya kita siap dengan kelebihan dan kekurangan pasangan hidup kita.
4.Memilih kriteria suami atau istri yang tepat
Salah satu hal terpenting dalam membina keluarga adalah memilih suami atau istri yang tepat. Dan diantara kreteria tersebut adalah beragama islam dan sholeh/sholehah, berasal dari keturunan yang baik,mempunyai akhlak mulia,sopan santun dan betutur kata yang baik. Ini dilakukan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawadah warohmah.
5.Menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami istri dengan baik
Dalam islam telah banyak diajarkan hak dan kewajiban dalam keluarga baik itu dari pihak suami maupun dari istri. Bila semuanya bisa dijalankan dengan baik maka hal ini bisa menjadi jalan untuk menciptakan keluarga harmonis dalam sebuah lingkungan masyarakat.
Demikian tadi beberapa kiat meraih keluarga bahagia dan harmonis dalam sebuah keluarga.Karena memang kebahagiaan keluarga adalah merupakan awal baik dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang kuat, beriman dan berakhlak baik serta cerdas di kemudian hari.
Sebelum diuraikan lebih panjang perlu diketahui bahwa keluarga sakinah mawadah warohmah memiliki definisi keluarga yang damai,tentram,tenang dan bahagia. Untuk seorang muslim berkeluarga selain bertujuan untuk menciptakan tujuan diatas juga sebagai wujud mengikuti sunah rosululloh. Sehingga sangat ideal jika sebuah keluarga yang terbentuk berlandaskan Al-Qur`an dan Sunnah.
Maka berikut ini ada beberapa kiat menciptakan sebuah keluarga yang sakinah,mawadah warohmah sesuai dengan ajaran islam:
1. Keluarga dibangun dan didirikan berlandaskan Al-Qur`an Dan Sunnah Nabi
Asas dan niat awal ketika membina sebuah keluarga dalam sebuah pernikahan yang sah sesuai dengan agama dan aturan negara dalam rangka pembentukan keluarga sakinah adalah rumah tangga yang berdasar taqwa dipadukaan dengan al-qur`an dan sunnah.
2.Membentuk Keluarga untuk menciptakan kasih sayang
Kasih sayang adalah pilar penting karena sifat kasih sayang dalam sebuah keluarga dapat melahirkan sebuah masyarakat yang bahagia,saling menghormati,saling mempercayai dan saling tolong-menolong dalam kebaikan. Tanpa kasih sayang ,sebuah pekawinan akan hancur,kebahagiaan hanya akan menjadi impian saja.
3.Bersyukur telah dikaruniai pasangan hidup
Rasa syukur adalah sumber kebahagiaan,karena dengan besyukur maka akan ditambah kenikmatan dalam hidup. Demikian juga dengann pasangan hidup,karena tidak sedikit manusia yang sampai akhir hayatnya tidak mempunyai pasangan hidup.Mensyukuri ini juga artinya kita siap dengan kelebihan dan kekurangan pasangan hidup kita.
4.Memilih kriteria suami atau istri yang tepat
Salah satu hal terpenting dalam membina keluarga adalah memilih suami atau istri yang tepat. Dan diantara kreteria tersebut adalah beragama islam dan sholeh/sholehah, berasal dari keturunan yang baik,mempunyai akhlak mulia,sopan santun dan betutur kata yang baik. Ini dilakukan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawadah warohmah.
5.Menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami istri dengan baik
Dalam islam telah banyak diajarkan hak dan kewajiban dalam keluarga baik itu dari pihak suami maupun dari istri. Bila semuanya bisa dijalankan dengan baik maka hal ini bisa menjadi jalan untuk menciptakan keluarga harmonis dalam sebuah lingkungan masyarakat.
Demikian tadi beberapa kiat meraih keluarga bahagia dan harmonis dalam sebuah keluarga.Karena memang kebahagiaan keluarga adalah merupakan awal baik dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang kuat, beriman dan berakhlak baik serta cerdas di kemudian hari.
Thursday, 17 October 2013
Hak dan Kewajiban Anak dalam Keluarga

Karena bagaimanapun kita harus mengetahui hal ini sebagai pelengkap kehidupan kita dan juga kita mengetahui bahwa anak adalah sebagai penerus kehidupan kita di dunia ini. Pada fungsi keluarga juga diterangkan dengan jelas bahwa anak adalah salah satu tujuan seseorang menjalin pernikahan.
Berikut ini adalah hak dan kewajiban anak dalam keluarga yang mudah-mudahan menjadi pedoman kita dalam rangka mendidik mereka:
Hak Anak
-Hak kelangsungan hidup
-Hak mendapat perlindungan
-Hak berpartisipasi
-Hak tumbuh dan berkembang
Hak dasar anak
-Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan
-Hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimanasi.
- Hak untuk beribadah menurut agama,berfikir dan berekpresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
-Hak mengetahui orang tuanya.
-Hak memperoleh pendidikan yang layak.
-Hak menyatakan dan didengar pendapatnya,menerima,mencari, dan memberi informasi.
-Hak untuk bergaul,bemain,dan berekreasi dengan teman sebayanya.
-Hak memperoleh bantuan dan pemeliharaan taraf kesejahteraaan sosial bagi anak penyandang cacat.
Kewajiban anak
-Menghormati orang tua,wali dan guru
-Mencintai keluarga, masyarakat dan teman
-Mencintai tanah air,bangsa dan negara
-Menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya
-Melaksanakan etika dan ahklak yang mulia.
Wednesday, 16 October 2013
Hak dan Kewajiban dalam Keluarga
Telah di bahas pada artikel sebelumnya tentang keluarga hingga fungsi keluarga yang diharapakan dapat menjadi pengetahuan bagi setiap keluarga atau bagi sebagian anda yang akan menempuh hidup berkeluarga. Menikah adalah tujuan dari penciptaan manusia yang akan membuahkan keturunan yang dapat melanjutkan kehidupan di dunia ini. Ada rukun-rukun nikah yang akan kita bahas dalam pembahasan khusus yang akan datang. Untuk kali ini kami akan menguraikan hal yang masih behubungan dengan keluarga.

Dalam keluarga pasti mengenal pemimpin atau kepala keluarga dan anggota keluarga. Untuk pemimpin dalam keluarga sudah pasti seorang suami dan anggota keluarga terdiri dari istri dan anak-anak. Dalam hubungan sehari-hari baik itu pemimpin dan anggota harus mengetahui hak dan kewajiban mereka agar keluaarga yang di bangun menjadi keeluarga yang harmonis.
Dengan pentingnya pengetahuan tentng hak dan kewajiban ini, maka pada kesempatan ini kami akan membahs mengenai hak dan kewajiban suami dan istri. Semoga bermanfaat dan mudah-mudahan keluarga anda menjadi keluarga yang sakinah ,mawadah,warohmah.
Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban suami istri yang ideal:
1.Kewajiban Suami
-Memberi nafkah keluarga baik nafkah lahir maupun nafkah batin,sehingga terpenuhi kebutuhan sandang,papan dan pangan.
-Menjadi pemimpin ,pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
-Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang.
-Membantu peran istri dalam mengurus anak.
-Memberi kebebasan berfikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama supaya tidak menderita lahir dan batin.
-Siap,Antar,Jaga ketika istri sedang mengandung.
2.Hak suami
-Menjadi kepala keluaga.
-Mendapatkan layanan lahir dan batin dari istri
-Istri menjalankan kewajibannya dengan baik sesuai dengan ajaran agama seperti mendidik anak,mengatur keuangan keluarga,menjalankan urusan keluarga dan sebagainya.
3.Kewajiban Istri
-Menghormati dan mentaati suami dalam batas wajar.
-Mendidik anak dan memeliharanya dengan baik dan penuh tanggung jawab.
-Menjaga dan mengatur nafkah yang diberikan suami untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
-Menjaga kehormatan keluarga
-Mengatur dan mengurusi rumah tangga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
4.Hak Istri
-Mendapat nafkah lahir batin dari suami.
-Mendapat penjagaan,perlindungan dan perhatian suami dari hal-hal yang buruk.
-Menerima mas kawin dari suami saat menikah.
-Diperlakukan secara manusiawi dan baik dari suami tanpa kekerasan.
5.Kewajiban Suami Istri
-Saling menghormati,mencintai,setia dan saling bantu lahir batin satu sama lain.
-Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak
-Menegakkan rumah tangga.
-Menerima kelebihan dan kekurangna pasangan dengan iklas
-Saling setia dan pengertian
-Tidak menyebarkan aib (rahasia) keluarga.
-Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
-Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan masalah rumah tangga tanpa emosi.
6.Hak Suami dan Istri
-Berhak melakukan perbuatan hukum.
-Berhak memiliki keturunan langsung dari hubungan suami istri.
-Berhak diakui sebagai suami istri dan telah menikah.
-Mendapat kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
-Berhak membentuk keluaga dan mengurus Kartu Keluarga.

Dalam keluarga pasti mengenal pemimpin atau kepala keluarga dan anggota keluarga. Untuk pemimpin dalam keluarga sudah pasti seorang suami dan anggota keluarga terdiri dari istri dan anak-anak. Dalam hubungan sehari-hari baik itu pemimpin dan anggota harus mengetahui hak dan kewajiban mereka agar keluaarga yang di bangun menjadi keeluarga yang harmonis.
Dengan pentingnya pengetahuan tentng hak dan kewajiban ini, maka pada kesempatan ini kami akan membahs mengenai hak dan kewajiban suami dan istri. Semoga bermanfaat dan mudah-mudahan keluarga anda menjadi keluarga yang sakinah ,mawadah,warohmah.
Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban suami istri yang ideal:
1.Kewajiban Suami
-Memberi nafkah keluarga baik nafkah lahir maupun nafkah batin,sehingga terpenuhi kebutuhan sandang,papan dan pangan.
-Menjadi pemimpin ,pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
-Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang.
-Membantu peran istri dalam mengurus anak.
-Memberi kebebasan berfikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama supaya tidak menderita lahir dan batin.
-Siap,Antar,Jaga ketika istri sedang mengandung.
2.Hak suami
-Menjadi kepala keluaga.
-Mendapatkan layanan lahir dan batin dari istri
-Istri menjalankan kewajibannya dengan baik sesuai dengan ajaran agama seperti mendidik anak,mengatur keuangan keluarga,menjalankan urusan keluarga dan sebagainya.
3.Kewajiban Istri
-Menghormati dan mentaati suami dalam batas wajar.
-Mendidik anak dan memeliharanya dengan baik dan penuh tanggung jawab.
-Menjaga dan mengatur nafkah yang diberikan suami untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
-Menjaga kehormatan keluarga
-Mengatur dan mengurusi rumah tangga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
4.Hak Istri
-Mendapat nafkah lahir batin dari suami.
-Mendapat penjagaan,perlindungan dan perhatian suami dari hal-hal yang buruk.
-Menerima mas kawin dari suami saat menikah.
-Diperlakukan secara manusiawi dan baik dari suami tanpa kekerasan.
5.Kewajiban Suami Istri
-Saling menghormati,mencintai,setia dan saling bantu lahir batin satu sama lain.
-Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak
-Menegakkan rumah tangga.
-Menerima kelebihan dan kekurangna pasangan dengan iklas
-Saling setia dan pengertian
-Tidak menyebarkan aib (rahasia) keluarga.
-Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
-Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan masalah rumah tangga tanpa emosi.
6.Hak Suami dan Istri
-Berhak melakukan perbuatan hukum.
-Berhak memiliki keturunan langsung dari hubungan suami istri.
-Berhak diakui sebagai suami istri dan telah menikah.
-Mendapat kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
-Berhak membentuk keluaga dan mengurus Kartu Keluarga.
Tuesday, 15 October 2013
Fungsi-Fungsi keluarga
Setelah mengetahui lebih banyak tentang keluarga beserta bagian-bagian keluarga yang semuanya mempunyai fungsi yang penting dalam tegaknya sebuah keluarga. Karena dalam berkeluarga seseorang akan menjalani selama hidup bahkan akan ditemukan lagi oleh yang Maha Kuasa di akhirat nanti jika ternyata keluarga itu merupakan sebuah keluarga yang sakinah. Dan semua itu menjadi tujuan dari seseorang dalam menapaki hidup berkeluarga.
Saat anda menghadiri sebuah walimahan tentu doa yang selalu terucap dari bibir kita adalah "semoga menjadi keluarga yang sakinah,mawadah,warohmah". Karena itulah gambaran sebuah keluarga yang ideal.
Namun pada artikel kali ini titik bahasan masih melanjutkan bahasan dari artikael sebelumnya. Bagian-bagian keluarga telah kita uraikan dengan jelas,dan pada artikel kali ini akan membahas fungsi-fungsi dari sebuah keluarga.
Fungsi dari keluarga tentunya membahas masalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh keluarga itu sendiri. Jadi bisa dikategorikan sebagai berikut:
1.Fungsi Biologis
Salah satu bekal dari orang tua ketika anak mereka akan menikah dan membentuk sebuah keluarga adalah memberi pengetahuan tentang kehidupan sex bagi suami istri,pengetahuan mengurus rumah tangga bagi seorang istri,tugas dan kewajiban seorang suami,memelihara pendidikan anak, dan seterusnya. Jadi sebetulnya seorang manusia mempunyai tututan biologis bagi kelangsungan hidup keturunannya,melalui perkawinan.
2.Fungsi Pemeliharaan
Dalam hal ini keluarga harus berusaha agar setiap anggota yang ada dalam keluarga itu merasa telindungi dari gangguan-gangguan.
3. Fungsi Ekonomi
Keluarga harus berusaha keras untuk menyelenggarakankebutuhan pokok manusia.meliputi:
a. Kebutuhan makan minum
b. Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuh
c. Kebutuhan tempat tinggal.
Jadi dengan adanya fungsi ekonomi di harapkan orang tua diwajibkan untuk berusaha keras agar setiap anggota keluarga dapat tercukupi kebutuhan primer mereka yang terdiri makan minum,pakaian dan tempat tinggal.
4. Fungsi Sosial
Dengan adanya fungsi ini,maka kebudayaan yang di wariskan adalah sebuah kebudayaan yang telah di miliki oleh generasi tua,yaitu orang tua mewariskan kepada anak-anaknya dalam bentuk seperti sopan santun,bahasa,cara tingkah laku dan sebagaimya.
5. Fungsi Keagamaan
Saat anda menghadiri sebuah walimahan tentu doa yang selalu terucap dari bibir kita adalah "semoga menjadi keluarga yang sakinah,mawadah,warohmah". Karena itulah gambaran sebuah keluarga yang ideal.
Namun pada artikel kali ini titik bahasan masih melanjutkan bahasan dari artikael sebelumnya. Bagian-bagian keluarga telah kita uraikan dengan jelas,dan pada artikel kali ini akan membahas fungsi-fungsi dari sebuah keluarga.
Fungsi dari keluarga tentunya membahas masalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh keluarga itu sendiri. Jadi bisa dikategorikan sebagai berikut:
1.Fungsi Biologis
Salah satu bekal dari orang tua ketika anak mereka akan menikah dan membentuk sebuah keluarga adalah memberi pengetahuan tentang kehidupan sex bagi suami istri,pengetahuan mengurus rumah tangga bagi seorang istri,tugas dan kewajiban seorang suami,memelihara pendidikan anak, dan seterusnya. Jadi sebetulnya seorang manusia mempunyai tututan biologis bagi kelangsungan hidup keturunannya,melalui perkawinan.
2.Fungsi Pemeliharaan
Dalam hal ini keluarga harus berusaha agar setiap anggota yang ada dalam keluarga itu merasa telindungi dari gangguan-gangguan.
3. Fungsi Ekonomi
Keluarga harus berusaha keras untuk menyelenggarakankebutuhan pokok manusia.meliputi:
a. Kebutuhan makan minum
b. Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuh
c. Kebutuhan tempat tinggal.
Jadi dengan adanya fungsi ekonomi di harapkan orang tua diwajibkan untuk berusaha keras agar setiap anggota keluarga dapat tercukupi kebutuhan primer mereka yang terdiri makan minum,pakaian dan tempat tinggal.
4. Fungsi Sosial
Dengan adanya fungsi ini,maka kebudayaan yang di wariskan adalah sebuah kebudayaan yang telah di miliki oleh generasi tua,yaitu orang tua mewariskan kepada anak-anaknya dalam bentuk seperti sopan santun,bahasa,cara tingkah laku dan sebagaimya.
5. Fungsi Keagamaan
Keluarga
diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan
ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan semua fungsi keluarga ini,maka keluarga berusaha untuk memepersiapkan keturunanya bekal -bekal yang baik dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-peranan yang akan mereka jalankan kelak setelah dewasa. Dengan demikin terjadi apa yang disebut dengan sosialisasi.
Monday, 14 October 2013
Bagian-bagian Keluarga

Keluarga adalah unit satuan masyarakat terkecil yang sekaligus merupakan kelompok kecil dalam masyarakat,sehingga keluarga terbagi menjadi dua (2),yaitu:
1. Keluarga Kecil (Nuklear Family)
Keluarga kecil atau bisa di bilang keluarga inti adalah sebuah unit keluarga yang terdiri dari suami,istri dan anak-anakmereka. Ini adalah sebuah pengertian dimana seorang suami menjadi seorang kepala keluarga yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan istri dan anak-anaknya. Kadang bentuk keluarga ini disebut conjugal family.
2.Keluarga Besar (Etended Family)
Bentuk dari keluarga besar didasarkan pada hubungan darah dari sejumlah besar orang yang meliputi orng tua,anak,kakek-nenek,paman bibi,kemenakan dan seterusnya. Bentuk ini akan lebih komplek dan terlihat ramai,karena anggota keluarga yang menjadi bagian keluarga bertambah berdasarkan ikatan pertalian darah. Dan banyak yang menyebut keluarga ini sebagai Conguine family.
Demikian kurnag lebih yang bisa diterangkan tentang bagian-bagian keluarga. Dan pada kiriman berikutnya akan kita bahas hal-hal menarik dari sebuah keluarga.
Sunday, 13 October 2013
Tentang Keluarga

Dan dengan hubungan yang ada di keluarga,maka timbullah
ikatan,kewajiban,hak dan tanggung jawab.
Bisa disimpulkan bahwa keluarga adalah sebuah unit terkecil
dari masyarakat yang besar yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang
yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat yang menetap dan ada hubungan saling
ketergantungan.
Ada juga yang mengartikan bahwa keluarga terdapat dua atau
lebih individu yang tergabung karena hubungan perkawinan,darah atau lainnya dan
hidup dalam sebuah rumah tangga yang saling ketergantungan satu sama lain juga
memerankan peran masing-masing sehingga menciptakan serta mempertahankan suatu
kebudayaa.
Subscribe to:
Posts (Atom)